Diduga Intai Presiden Prabowo, Kasus Penyadapan Mantan Kapolri Dituding Kejahatan Makar

Redaksi | News
oleh

JAKARTA — Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan pejabat tinggi kepolisian memicu gelombang keprihatinan nasional.

Sejumlah pengamat hukum, politisi, hingga purnawirawan TNI-Polri mendesak penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi guna menyelamatkan Presiden RI dan kedaulatan Indonesia dari ancaman makar.

Skandal ini mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya diduga melakukan pengawasan dan peretasan ilegal terhadap saluran komunikasi Kepala Negara, pejabat pemerintah, hingga tokoh publik sepanjang 2025–2026.

Mantan Kepala BNPT Komjen (Purn) Martinus Hukom menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan sekadar kejahatan siber biasa, melainkan pengkhianatan serius terhadap negara.

Senada dengan pernyataan mantan Kepala BNPT Komjen (Purn) Martinus Hukom, Firdaus Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada diskusi terbatas Dua Tahun Pemerintahan Prabowo pengurus dan Dewan Pakar SMSI (Selasa 2 November 2026), di RM Kampung Kecil, Jakarta mengatakan “Jika institusi atau oknum di dalamnya terbukti mengintai Kepala Negara, ini merusak sejarah dan tatanan bernegara. Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan paling kelam yang mengarah pada tindakan makar,” Ujar Firdaus.

Pada kesempatan diskusi yang sama, Ketua Dewan Pakar SMSI Yudhi Crisnandi menekankan pentingnya konsolidasi nasional untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Menurutnya, pengawasan tanpa hak terhadap simbol kedaulatan negara merupakan bentuk sabotase politik yang membahayakan keselamatan negara.

“Penyadapan terhadap Presiden adalah ancaman langsung bagi kedaulatan kita. Tidak ada pilihan lain, seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum harus bersatu untuk menyelamatkan Presiden RI Indonesia dari makar serta menindak tegas para pelaku dengan sanksi terberat,” ujar Yudhi.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menyita belasan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler, iPad, dan flashdisk. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE serta KUHP baru (UU No. 1/2023) terkait akses ilegal, penyadapan tanpa prosedur, dan perusakan data elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Para ahli keamanan nasional kini mendesak pemerintah dan lembaga intelijen untuk segera melakukan pembersihan total (sweeping) terhadap sistem pengamanan komunikasi di lingkaran Istana Kepresidenan.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keselamatan Presiden serta memastikan stabilitas politik dan keamanan nasional tetap terjaga di tengah proses hukum yang berjalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.