Wali Kota Eri Targetkan Penyerahan PSU Dari Pengembang Ke PEMKOT Tuntas Sebelum Mei 2024

Redaksi | News
oleh

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bermaksud menyampaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan organisasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tuntas sebelum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), yaitu di bulan Mei 2024. Target ini sesuai dengan MCP KPK atau monitoring pengawasan KPK yang menargetkan tuntas pada tahun 2024, supaya tidak terjadi menginduksi aset.

 

Wali Kota Eri kemudian mengajukan PSU kepada Pemkot Surabaya selama beberapa tahun terakhir ini. Sebelum tahun 2021, ada sebanyak 96 lokasi PSU yang sudah diserahkan kepada pemkot dengan luas mencapai 1.208.267,16 meter persegi. Kemudian, sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 44 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 220.953,88 meter persegi dengan harga perolehan aset sebesar Rp 624,4 miliar.

 

Selanjutnya pada tahun 2022 terdapat 30 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 606.640,68 meter persegi dengan nilai perolehan aset sebesar Rp 1,98 triliun. Lalu sepanjang tahun 2023, pemkot menerima 35 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 618.883,45 meter persegi dengan total akuisisi aset sebesar Rp 3,84 triliun.

 

“Nah, hingga tahun 2023, terdapat 132 pengembang yang ada di Surabaya dengan 255 perumahan. Sedangkan yang sudah menyerahkan PSU-nya ke pemkot hingga akhir tahun 2023 sebanyak 205 perumahan, sehingga tersisa 50 perumahan yang belum diserahkan PSU-nya, dan yang 50 ini kami targetkan tuntas sebelum hari jadi Surabaya di bulan Mei 2024,” tegas Wali Kota Eri di Graha Sawunggaling, Rabu (10/1/2024).

 

Oleh karena itu, Wali Kota Eri mengimbau kepada pengembang yang merupakan pemilik dari 50 perumahan yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera diserahkan. Sebab, sesuai aturan, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya ke Pemkot Surabaya.

 

Kewajiban penyampaian PSU itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016. “Jadi, sekali lagi saya mengingatkan para pengembang itu wajib serahkan PSU-nya ke pemkot,” katanya.

 

Menurut Wali Kota Eri, ketika penyerahan PSU dilakukan, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pengelolaan PSU yang tidak boleh sampai dilakukan oleh Pemkot Surabaya, terutama bagi perumahan-perumahan yang menengah ke atas.

 

Ia mengakui bahwa ada perumahan yang menengah ke atas mengebut memberikan PSU-nya, lalu pemkot disuruh merawat PSU-nya itu, kalau seperti itu pasti akan menghabiskan uang pemkot hanya untuk merawat PSU mereka.

 

“Nah, 50 perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya ini nanti akan kita lihat dulu, kalau perumahan itu adalah perumahan yang menengah ke atas, saya akan minta mereka untuk urunan dalam memelihara PSU mereka,” tutupnya. (rls/in)